WORKSHOP PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH 2018

Palembang, 9 Maret 2018, H. A. MUKHLIS  SE,M.Si

Workshop yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 s.d. 7 Februari 2018 Bertempat di Aula Putri Kembang Dadar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri lebih dari 200 undangan dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tujuan dari diselenggarakannya workshop ini adalah untuk meningkatkan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017. Untuk itu seluruh OPD yang diundang menugaskan pejabat dan staf untuk ikut menghadiri workshop ini antara lain Sekretaris Dinas/Badan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang, Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan, Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, Kasubbag Umum/Aset selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang dan Bendahara Pengeluaran.

Pembukaan workshop yang di buka oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Bapak H. A. Mukhlis SE, M. Si menyampaikan bahwa pelaksanaan workshop yang dilakukan selama 2 (dua) hari dalam rangka membahas dan berdiskusi tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penata usahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah.

Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini rutin dilakukan pertiga bulan, hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan tugas dalam Penyusunan RKA dan DPA SKPD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pelaksanaan Non Tunai.

Plt. Kepala BPKAD mengharapkan dengan adanya rutinitas kerja yang maksimal dapat mewujudkan pola kerja yang tertib, benar dan sesuai aturan untuk dapat mendukung Kepala OPD dalam melaksanakan Keuangan Daerah yang baik dan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Keuangan Daerah serta dapat meminimalisir kesalahan dalam Penganggaran Penata usahaan dan Pertanggungjawaban serta Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga dengan memahami Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik maka OPD dapat melaksanakan tahapan Pengelolaan Keuangan Daerah tepat waktu dan akuntabel.

Oleh karena itu OPD di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan harus berperan serta mendukung tertib pelaksanaan proses pencairan dalam hal ini Bidang Perbendaharaan BPKAD dan harus bersinergi untuk kepentingan pemerintahan sehingga dapat mendukung good governance dan clean governance.

Dalam proses pencairan anggaran belanja daerah adalah proses penarikan dana APBD dari rekening Kas Umum Daerah oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD kepada PPKD selaku BUD. Pengajuan pencairan dana melalui SPP/SPM/SP2D-UP/GU/TU dan LS agar mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur  Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan  Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan sehari-hari dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme  Pembayaran LS dan diberikan kepada OPD sekali dalam setahun dan di berikan pada awal tahun anggaran  berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

Plt. Kepala BPKAD menghimbau semua  Sekretaris, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Pengelola Barang yang ada di Provinsi Sumatera Selatan lebih memahami tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga setiap proses mengedepankan dokumen kelengkapan sesuai dengan aturan yang ada.

–    Kelengkapan SPM-UP

–    Kelengkapan SPM-GU

–    Kelengkapan SPM-TU

–    Kelengkapan SPM-LS (sekaligus)

–    Kelengkapan SPM-LS (uang muka)

–    Kelengkapan SPM-Gaji

–    Kelengkapan GU-Nihil

–    Kelengkapan TU-Nihil

Laporan  pertanggung jawaban pelaksanaan APBD  mulai dari Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Catatan atas Laporan Keuangan, juga bentuk dan isi laporan APBN/APBD disampaikan oleh nara sumber yang sudah berpengalaman tentunya yang sudah sangat memahami Standar Akuntabilitas Pemerintahan (PP Nomor 71/2010).

Dalam pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan agar masing-masing OPD selaku Pengguna Barang dapat mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri   Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Pencatatan, Penatausahaan, Pelaporan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan.

Dihimbau agar masing-masing OPD untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Dinas, Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan pengamanan baik pengamanan administrasi maupun pengamanan fisik.

Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan, untuk itu agar Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Keuangan/ Bendahara Pengeluaran saling mengisi dan kerjasama dalam penyusunan Laporan Keuangan dan melakukan rekonsiliasi setiap bulan ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan.

Diharapkan setiap OPD memahami secara utuh dari proses penganggaran, penatausahaan sampai dengan proses pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Selatan dan kedepan diharapkan dengan adanya workshop selama 2 (dua) hari ini tanggal 6 s.d. 7 Februarai 2018 dapat mengeliminir kesalahan dan multi tafsir yang terjadi di masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.