Penerapan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/12261/SJ tanggal 6 November 2019 tentang Kewajiban Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Tahun 2021 yang dimulai pada Januari 2020.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris BPKAD, Yossi Hervandi, SE,MM dan Kasubbid Anggaran I, Nurul Fatimah, S.Sos serta Staf Anggaran dan Staf Sekretariat (Tim IT) BPKAD Provinsi Sumatera Selatan
Kementerian Dalam Negeri saat ini telah membangun aplikasi SIPD dan telah siap untuk digunakan dalam penyusunan proses perencanaan dan penganggaran dan telah mengakomodir Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dengan adanya Teleconference tersebut diharapkan terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka membangun aplikasi untuk mempermudah Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.