Adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik maka Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi dilingkungan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal
14 Oktober 2020 bertempat di gedung ex Bp7 Jalan Merdeka No 8 Palembang.
Acara sosisalisasi ini dibuka oleh Bapak Yossi Hervandi , SE, MM selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Narasumber pada Acara tersebut dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Ibu Rosalinda, SH., M.Hum selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan
Bapak A. Kori Kunci, SH sebagai Ketua Komisi Informasi.
Dengan adanya acara ini seluruh Pegawai Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah telah memahami keterbukaan Informasi publik.
Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pusat Informasi Keuangan Daerah dan Pusat Informasi Aset Daerah harus dapat memahami Data dan Informasi apa yang dapat dipublikasikan.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST