Pansus IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 15 (lima belas) orang melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 November 2020. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Bapak H. Akhmad Mukhlis SE, M.Si. Adapun pokok pembahasan materi yang dipaparkan adalah mengenai Substansi/ Muatan Materi Raperda tentang Pembentukan BUMD untuk Pengolahan Participating Interest.
Mengacu pada Undang Undang pasal 54 Tahun 2017 tentang pemberdayaan air maka ada beberapa pokok pembahasan yang dibicarakan diantaranya tentang Provinsi boleh mendapatkan hak Sumur Bor dengan Participating Interest (PI) 10 % tapi hanya diterima 5%.Ketika BUMD telah diperdakan harus dilaporkan ke kementrian Dalam Negeri dan menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART). DPRD hanya membahas muatan materi sedangkan ART kembali kepada perusahaan.
Pemda diperbolehkan mengelola Sumur Bor tetapi melalui BUMD. Participating Interest membantu Pemda mendapatkan uang melalui BUMD tidak melalui Kas Daerah secara langsung.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST