Dengan ditetapkannya Permendagri 108 Tahun 2016 dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Badan Milik Daerah.
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Drs. H. Reza Fahlevi,M.M, Bertindak sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Badan Milik Daerah tersebut dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
- Bapak Subhan Suryansyah.
- Bapak Heru Haryadi.
- Bapak Junaidi Bardedi.
Yang bertindak sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Badan Milik Daerah tersebut adalah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Proviinsi Sumatera Selatan Bapak Burkian,S.Sos,M.Si dan Kepala Subbidang Penatausahaan
Sosialisasi Sistem Informasi Badan Milik Daerah tersebut bertujuan agar Pencatatan atau Pengentryan Barang Milik Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dari sumber lainnya yang sah dapat dilakukan secara online di 17 Kabupaten Kota provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah yang sesuai dengan Permendagri No 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Pengkodevikasian Barang Milik Daerah.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST