Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah (Pemda), hal ini dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah Program pemerintah Pusat untuk Penyediaan Pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah melakukan Koordinasi Konsultasi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
Ibu Anita Mariani, SE. AK,MM sebagai Kasubbid Akuntansi I Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan bersama Staf bertemu dengan Bapak Agung Ariyanto, SE sebagai Kepala Seksi Wilayah IA Subdit Pelaksana Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, DIT. Pelaksana Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST