Pembahasan Rencana Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan di Lampung

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Acara ini diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 06 Desember 2020 sd 08 Desember 2020 di Lampung.

Acara Ini dibuka oleh Sekertaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak Yossi Hervandi, SE, MM mewakili Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

SKPD dengan status Badan Layanan Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun Sebagai Narasumber Acara tersebut adalah :
1. Wisnu Saputro, SE
(Kepala Seksi BLUD Wil.2, Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

2. Ananto Budiono, SE,. M.AP
(Kepala Seksi BLUD Wil.1, Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
– Sebagai Moderator : KA. Akuntansi I Anita Mariani,SE.AK.MM
– Notulis : Desi Novalia S.Si & Surati SE,AK.

Sedangkan SKPD yang hadir pada acara Pembahasan Rencana Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) di Lingkungan Provinsi
Sumatera Selatan yaitu :
– Biro Hukum
– Dinas Kesehatan
– RS Mata
– RS Paru
– Rs Gigi & Mulut
– Rs Ernaldi Bahar
– RSUD Siti Fatimah.
– Badan Pelatihan Kesehatan.
– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
– Pt. UPT Lab Lingkungan Hidup.

 

Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

 

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST