Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel Ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Prov. Sumsel Tentang Rapat Koordinasi Tentang Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Saka Selabung

Berdasarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Oku Selatan Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Saka Selabung, Maka tim Pansus I DPRD Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel melakukan kunjungan kerja Ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Prov. Sumsel.

Kunjungan tersebut diterima oleh Ibu Rita Elysa siregar, SE selaku Kepala Bidang Akuntansi yang didampingi oleh Ibu Yulidah, SE, Ak.,M. Si dan Bapak Bobi Novian, SE, M.Si mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel Bapak H. Mukhlis. SE, M.Si.

Sebagai Koordinator Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel Ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Prov. Sumsel adalah Ketua DPRD Oku Selatan Bapak Heri Maretadinata, SE beserta 23 anggota Pansus I DPRD Kabupaten Oku Selatan.

Dalam Kunjungan kerja tersebut dibahas masalah  Penyertaan modal Kepada PDAM Tirta Saka Selabung bersifat Permanen.

Besaran penyertaan modal yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud sebesar Rp 8.400.000.000.00-, (Delapan milyar empat ratus juta Rupiah) sedangkan Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2020 pada PDAM Tirta Saka Selabung  sebesar Rp. 34.053.866.828,04.(Tiga puluh empat milyar lima puluh tiga jutadelapan ratus enam puluh delapan rupiah)

Dengan Demikian Penyertaan modal kepada PDAM Tirta Saka Selabung disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Penyertaan modal daerah yaitu setiap usaha menyertakan modal daerah pada badan usaha milik daerah PDAM Tirta SAka Selabung dalam bentuk Investasi langsung dalam bentuk uang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, dengan sistematika sebagai berikut:

    1. Ketentuan Umum
  1. Maksud dan Tujuan
  2. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal
  3. Pelaksanaan Penyertaan Modal
  4. Hak dan Kewajiban
  5. Pelaporan
  6. Pembinaan dan Pengawasan
  7. Ketentuan Khusus
  8. Ketentuan Penutup.

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Saka Selabung Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana pengolahan air bersih dalam rangka peningkatan kinerja PDAM Tirta Saka Selabung guna penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten dan Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsif-prinsif ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST