S I D A N G MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN 2020

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bertempat di        Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.

Ketua Majelis            : H. Nasrun Umar

Wakil Ketua Majelis : Bambang Wirawan, S.E. M.M., AK.,CA

Sekertaris Majelis     : H. Akhmad Mukhlis, S.E,. M.Si

Anggota Majelis       : Nora Elisya S.H., M.M

 

Adapun sebagai Tertuntut :

1. Drh. Haifuddin

– Tertuntut Atas Nama Drh. Haifuddin,
Pensiunan Pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi   Sumatera Selatan.
– Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua BG 2649 AAZ tahun 2015
– Hasil Putusan Sidang :

  • Menyatakan tertuntut Drh. Haifuddin, Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum/ melanggar hukum secara sengaja.
  • Menetapkan tertuntut Drh. Haifuddin, tidak dikenakan ganti rugi.

 

2. Ir. Darmawan, M.Si,

– Tertuntut Atas Nama Ir. Darmawan, M.Si,
Pensiunan Pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
– Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua BG 5624 MZ
– Hasil Putusan Sidang :

  • Menyatakan tertuntut Ir. Darmawan, M.Si, Terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dituntutkan dalam surat Tuntutan.
  • Menetapkan Ir. Darmawan, M.Si, dikenakan ganti rugi sebesar Rp. 5.600.000-, diharuskan dibayar sebelum pensiun.

 

  • Saudara Ir. Darmawan, M.Si, bertanggung jawab dan bersedia untuk mengganti kerugian daerah sebesar Rp. 5.600.000-,
  • Saudara Ir. Darmawan, M.Si, telah melakukan penggantian kerugian daerah dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan  sebesar Rp. 5.600.000-, pada tanggal 28 Juni 2018.

 

  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pasal 47 Kepala SKPKD menerbitkan surat keterangan lunas kepada pihak yang merugikan/ pengampun/ahli waris yang telah melakukan penyetoran ganti kerugian daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Suharto

– Tertuntut Atas Nama Suharto, Pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.

– Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua (R2) BG 4463 PZ tahun 2009.

– Hasil Putusan sidang :

  1. Menyatakan terttuntut Suharto, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum/ melanggar hukum secara sengaja.
  2. Menetapkan tertuntut Suharto, tidak dikenakan ganti rugi.

Harapan dari dilaksanakannya Sidang Majelis Pertimbangan  Penyelesaian  Kerugian  Daerah ini agar tahun depan biasa berkurang dampak dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal asalan dan merugikan Negara serta memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku dengan mengembalikan kerugian Negara.

 

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST