Dalam rangka fasilitasi / Pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menindaklanjuti permen pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi No 35 Tahun 2012 tentang penyusunan Standar Operasional administrasi pemerintah untuk percepatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilingkungan Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi kepada seluruh bidang dilingkungan Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan mengundang narasumber dari Biro Ortala Bapak Hendra Pranata pada rabu tanggal 24 maret 2021.
Pembukaan pada acara tersebut dibuka oleh Sekertaris Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Kepala Bidang dan Staf dilingkungan Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan merupakan Produk Hukum dalam melaksanakan tugas dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan Peraturan gubernur no 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian penting dari operasional sangat penting bagi operasional pemerintahan provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya SOP dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tata laksana pengelolaan keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan Leading Sector masing masing, dan apabila Seluruh Standar Operasional Prosedur ini tidak dilaksanakan dengan baik dan benar maka dikhawatirkan akan timbul ketidaktertiban administrasi pemerintahan Output yang dihasilkan dari setiap Sub Bidang itulah yang dijadikan dasar untuk Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini agar output yang dihasilkan dari setiap Sub Bidang itulah yang dijadikan dasar untuk Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST