Kunker Anggota Komisi I DPRD Kabupaten OKUS “ Mekanisme Atau Tata Cara Menyikapi Hasil Pemeriksaan BPK “ Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pada BPKAD Prov. Sumsel

Berdasarkan Peratauran Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bahwa Pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Perda yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Kunjungan DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKUS Bapak Heri Martadinata beserta 24 anggota dan diterimana oleh Kepala Bidang Akuntansi Ibu Rita Elsya Siregar, dan KA. Kasubbid Akuntansi II Ibu Yulidah SE, Ak. M.Si,  serata KA. Kasubbid Akuntasi III Bapak Riyatno , SE, Ak, M.Ak mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) eks  gedung BP7 Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Juni 2021.

Hal hal yang harus diperhatikan dalam Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD tersebut meliputi :

  1. Evaluasi Konsistensi antara lain yang dilakukan untuk menilai kesesuain pagu anggaran dalam APBD dalam rancangan Perda.
  2. Evaluasi Kebijakan, dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD.
  3. Evaluasi Legalitas, dilakukan untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda dan kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda.

Sesuai  pasal 17 Undang undang Nomor 18 tahun 2018 terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transpotasi pimpinan dan anggota DPRD yaitu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran , rasionalitas, standard harga setempat yang berlaku dan standard luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan demikian pula dengan besaran tunjangan transportasi.

Ketentuam lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST