TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 238/KPTS/BPKAD/2021 tentang Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah(TP2DD) Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan langkah langkah pelaksanaan kegiatan dari Tim dimaksud.
TP2DD adalah Forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.
Pemprov terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan, serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance.

Acara tersebut dipimpin oleh Ibu Rita Elsya Siregar, SE sebagai Kepala Bidang Akuntansi Keuangan Dan Pelaporan Badan Keuangan Dan Aset Daerah  Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Bapak Jhon Kennedy,SE, M.Si sebagai Kepala Bidang Tekhnologi  Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan terbentuknya TP2DD pada Pemprov Sumsel, harapannya 17 kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan segera membentuk TP2DD dan bisa mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Diharapkan koordinasi BPKAD dan seluruh panitia bisa mengoptimalkan langkah konsolidasi supaya dapat membuat perencanaan, selain itu segera ditindaklanjuti agar bisa terwujud sesuai harapan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Adapun tugas TP2DD diantaranya melakukan pengumpulan data dan nformasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah baik yang dilakukan secara tunai dan nontunai. Pembayaran pajak dimasyarakat juga rencananya dapat juga dilakukan lewat aplikasi Tokopedia, Bukalapak dan Alfamart, Untuk Pelaporan dilakukan secara digital (Intergrasi Pelaporan).

 

 

Selain itu juga menyusun rekomendasi kebijakan, strategi dan rencana aksi terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dengan memperhatikan arah kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas TP2DD setiap semester paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya kepada Kelompok Kerja Nasional TP2DD.

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST