Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 maka Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Dan Evaluasi Kinerja PPID, acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Lt1 Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada hari selasa 21 September 2021 dan hadiri oleh :
- Bapak A. Kori Kunci, SH, ( Ketua Komisi Informasi )
- Bapak Amrullah, STTP.,M.Si ( Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfo Provinsi Selatan )
- Bapak Azim Baidillah, SH.MH ( Kasi Pelayanana Media Informasi Publik)
Kegiatan ini merupakan program kerja PPID Pembantu Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan ungkap Ibu Arlini Sutrisno, SE sebagai Kasub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Selatan Bapak H. Mukhlis, SE. M.Si pada acara tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh setiap bidang yang ada dilingkungan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, ialah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di Badan Publik, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID mempunya tugas dan wewenang Melakukan verifikasi bahan informasi publik dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. PPID ini sangat penting diantaranya agar memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi dan Pelayanan Publik satu pintu serta mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Pejabat yang ditunjuk sebagai PPID dilingkungan Badan Publik Negara di Pusat dan Daerah merupakan Pejabat yang membidangi Informasi Publik sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP 61/2010 dan ditunjuk oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan yang sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 dan 3 PP 61/ 2010. ko PPID sendiri memiliki strategi pelayanan Informasi Publik antara lain yaitu :
- Menunjuk PPID (bagi yang belum ada)
- PPID mengelola informasi dan dokumentasi secara baik dan bekerja secara professional sesuai ketentuan, termasuk mengembangkan system informasi dan dokumentasi.
- Melakukan Uji konsekwensi terhadap informasi informasi yang dikecualikan.
- Membangun Komunikasi dengan Pemohon informasi untuk “meredakan“ ketegangan yang bosa berakibat kesengketaan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain :
- Informasi tentang badan publik.
- Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik.
- Ringkasan Informasi tentang kinerja Badan Publik bersangkutan, berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun yang sedang dijalankan beserta capaiannya.
- Ringkasan Laporan Keuangan.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST