Menurut UU No. 43 Tahun 2009 Arsip adalah rekaman kegiatan atau pristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara. Dalam Rangka Penertiban arsip dilingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan maka berkenaan dengan hal tersebut mengadakan rapat pengelolaan kearsipan yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 24 September 2021 diruang rapat BPKAD lantai 1 Palembang.
Acara Rapat tersebut dipimpin oleh Ibu Arlini Sutrisno, SE Kepala Sub Bidang Umum & Kepegawaian mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad MUkhlis, SE,M.Si. dan dihadiri oleh ASN dan Pegawai Non ASN yang tercantum dalam SK Penunjukan Pengelolaan Arsip Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Tujuan dilaksanakannya Rapat Penertiban arsip dilingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini adalah agar setiap Bidang dapat menertibkan kearsipan baik yang berbentuk surat menyurat ataupun yang berbentuk Dokumen.
Kedepannya diharapkan setiap Bidang dapat membuat daftar arsip agar dapat mempermudah pencarian data ataupun dokumen yang sewaktu waktu diperlukan.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST