Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Pembahasan Lanjutan Revisi Pergub No.7 tahun 2019, acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Anggaran Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak Drs. Agustinius Antoni,M.Si dan didampingi Oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Bapak Bambang Wirawan SE., MM,AK,CA dan Bapak Giri Suwarman, SE.,MM sebagai Analis Keuangan Daerah.
Dalam Rapat Bantuan tersebut dibahas tentang Rencana Revisi Pergub No.7 tahun 2019 tentang tata cara Pemberian Keuangan kepada Pemerintah Kab/Kota, dan Desa yang harus ditentukan dengan regulasi terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya perubahan Permendagri tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah maka disusun Peraturan Gubernur tentang tata cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan & Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, Pelaporan serta Monitoring & Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten /Kota Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Prov. Sumsel untuk menyesuaikan dengam Peraturan terbaru. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST