RAPAT EVALUASI PENGANGGARAN BELANJA PADA RANCANGAN PERUBAHAN APBD KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

Pemerintah Oku Timur perlu melakukan prognosis secara akurat sesuai dengan potensi dan kondisi sumber -sumber pendapatan yang ada pada masing masing daerah dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64  tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pada Tanggal 5 oktober 2021 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kota Oku Timur mengadakan rapat Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2021 pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Prov. Sumsel Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE.M.Si dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari OPD lain dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, turut hadir Bapak  Bapak Jumadi, S.Sos selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Oku Timur.

Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang undangan, dengan mempedomani kebijakan untuik masing masing sumber pendapatan seperti yang berasal dari PAD, Pendapatan Transfer dan bersumber dari Lain Lain yang sah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada proses penganggaran Raperda Kabupaten OKU Timur TA 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten OKU Timur TA 2021 sepanjang memiliki dasa rhukum yang melandasinya, dan dari aspek tekhnis penganggaran rincian objek pendapatan Daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.

 

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST