Dengan berpedoman Peraturan 97 Ayat (1) sampai dengan Ayat (7) Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Kota Prabumulih mengadakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kota Prabumulih tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan walikota Prabumulih tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021 pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Acara tersebut berlangsung Pada hari Jumat tanggal 8 September 2021 bertempat di Ruang Rapat kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin langsung oleh kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis ,SE,M.Si dan juga didampingi oleh Sekertaris Daerah Kota Prabumulih Elman, ST serta ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Prabumulih agar menganggarkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerh dan Restribusi Daerah kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10% dari Rencana Pendapatan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai dengan (Permendagri 64 Tahun 2020), Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST