Evaluasi Perubahan RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk menguji kesesuaian Rancangan Perda Kabupaten Musi Rawas tentang perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dengan :
- Ketentuan peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.
- Kepentingan Umum.
- Perubahan RKPD, Perubahan KUA, serta menilai Konsistensi antara Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dengan Perubahan KUA- PPAS
Rapat Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas ini berlangsung diruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 Oktober 2021 dan dipimpin Oleh Kepala Inspektur Provinsi Sumatera Selatan Bapak Bambang Wirawan, SE., MM., Ak., CA dan didampingi oleh Asisten II Kabupaten Musi Rawas Bapak Ir. H. Aidil Rusman, MM.
\
Terdapat Perbedaan atau Inkonsintensi Alokasi pada Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 antara Nota Kesepakatan Kabupaten Musi Rawas dengan DPRD Kabupaten Musi Rawas. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dengan mempedomani Perubahan KUA – PPAS yang didasarkan pada Perubahan RKPD.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST