Senin tanggal 1 November 2021 bertempat di ruang Rapat Kantor Badan Pengelola keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Eks Gedung Bp7, Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Banyuasin Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin Oleh Bapak Inspektur Bambang Wirawan, SE, MM, Ak., CA yang didampingi oleh Drs.H.M Yusuf, Msi dan Wakil DPRD Muba Irwin Zulyani sedangkan dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan diwakilkan Oleh Kepala Sub Bidang Anggaran I Ibu Nurul Fatimah, S.Sos.
Adapun Pembahasan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut Telaah RKPD Sinkronisasi Struktur Pendapatan Dan Belanja dengan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sinkronisasi Struktur KUA PPAS – RAPBD Sinergisitas RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dengan Prioritas Nasional, Konsistensi Kegiatan pada RKPD dengan KUA PPAS dan RAPBD.
Dalam Penyusunan RKPD, PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Musi Banyuasin mencakup Pemerintah Kabupaten Musi Bnayuasin telah menjaga Konsistensi Program/ Kegiatan didalam RKPD, PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 serta Format kesesuaian RKPD dengan PPAS dan Raperda APBD telah mempedomi Lampiran VIII Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST