Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 maka Pemerintah Kota Pagar Alam mengadakan rapat dengan Badan Bengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov Sumsel Acara tersebut berlangsung diruang rapat eks Kantor BP7 BPKAD Provinsi Sumatera selatan.
Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Bengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE, Msi. yang didampingi oleh Sekertaris Dewan Kota Pagar Alam Bapak Rano Fahlesi.
Turut hadir dalam rapat Evaluasi Rancangan Perubahan Daerah tersebut diantaranya Bapak Inspektur Bambang Wirawan, SE,. MM., Ak., CA serta Sekertaris Daerah Kota Pagar Alam Bapak Drs Syamsul Bahri.
Adapun Pembahasan dalam rapat tersebut antara lain tentang Indikator Tolak Ukur Kinerja Kegiatan, Sinkronisasi, Struktur Belanja Daerah.
Belanja Daerah Tahun 2022 direncanakan untuk :
- Belanja Operasional
- Belanja Modal
- Belanja Tidak terduga
Anggaran Pendapatan Daerah bersumber dari dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain Lain Pendapatan Daerah yang sah. Walikota Pagar Alam menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST