Dengan berpedoman pada peraturan Pasal 97 ayat (1) sampai dengan ayat (7) Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Rapat Evalusi Raperda dan Raperwali Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Acara Ini berlangsung pada hari selasa 21 Desember 2021 di ruang Rapat Kantor Eks BP7 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE, M.Si yang didampingi oleh ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H., M.Hum dan Setda OI H. Muhsin Abdullah, ST.,MM.
Adapun yang dibahas dalam Rapat Evalusi Raperda dan Raperwali Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022 ini adalah Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD TA 2022 untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelayanan public serta pertumbuhan ekonomi Daerah, Penganggaran Pengadaan Barang Milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan Kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bahwa Kabupaten/ Kota bagi Saatuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/ Kota dalam bentuk Program, sub kegiatan dan Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk program, sub kegiatan sesuai kode rekening, berkenan melalui bekanja hibah.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST