Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan memastikan hanya program yang benar benar bermanfaat yang dialokasikan, untuk mencapai prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegritasan prioritas Nasional/ Program prioritas/ kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Kabupaten Musi rawas pada hari senin tanggal 29 November 2021 mengadakan rapat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kantor Eks Bp7 Palembang. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis ,SE, M.Si yang didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Musi rawas.Ir. H. Aidil Usman, MM
Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang undangan, dengan mempedomani kebijakan untuk masing masing sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain lain Pendapatan Daerah yang sah. dengan memperhatikan kemungkinan penerimaan lainnya. Pada proses penganggaran Raperda Kabupaten Musi rawas TA 2022 tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Musi rawas TA 2022 sepanjang memiliki dasar hukum yang melandasinya dan dari aspek teknis penganggaran rincian objek pendapatan daerah.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST