Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TPTGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai bukan Bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1977
Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Eks Bp7 Palembang.
Ketua Majelis : Ir. S.A.Supriyona
Wakil Ketua Majelis : Bambang Wirawan, S.E. M.M., AK.,CA
Sekertaris Majelis : Rita Elsya Siregar, SE
Anggota Majelis : Drs. Syahrullah, SH., M.Si.
Sebagai Tertuntut dalam sidang pertimbangan penyelesaian kerugian daerah tahun 2021 adalah :
- Ahmad Nasir, SE., Ak dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang ini diwakilkan oleh Ibu Arlini Sutrisno, SE
Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua BG 5242 NZ, dan tertuntut sudah membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 8.600.000., dengan melakukan penyetoran ke kas Daerah melalui Bank Sumsel Provinsi Sumatera Selatan - Cahyo Sulistyaningsih, S.Sos Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua BG 5289 PZ, dan tertuntut sudah membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 10.800.000., dengan melakukan penyetoran ke kas Daerah melalui Bank Sumsel Provinsi Sumatera Selatan.
- Sofri, ST dari Dinas Pengairan Provinsi Sumatera Selatan. Sidang ini diwakilkan oleh ahli waris yang bersangkutan yaitu Bapak Ahmad Afriansyah, Dalam tuntutan dugaan menghilangkan kendaraan dinas roda dua BG 6090 NZ, dan tertuntut sudah membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 9.700.000., dengan melakukan penyetoran ke kas Daerah melalui Bank Sumsel Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya Sidang tersebut diharapkan agar Aparat Sipil Negara dapat lebih bertanggung jawab dan dan lebih berhati hati, karena setiap kelalaian akan diminta pertanggung jawaban.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST