Bimbingan Teknis Tentang Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Belanja Operasional Dan Belanja Modal Guna Meningkatkan Kinerja Pejabat Pengelola Keuangan Bendahara Pengeluaran PPD Dilingkungan Pemprov Sumsel

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak KPP Pratama Ilir Timur Palembang dan dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis , SE, MSi, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2021.

Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh 41 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 4 OBK (Organisasi Bersifat Khusus).

Sebagai Narasumber dari dengan Dirjen Pajak KPP Pratama Ilir Timur Palembang yaitu :

  1. Bapak Sukaroso         ( Fungsional Penyuluh)
  2. Cahya Dwi Hutama ( Fungsional Penyuluh)
  3. Dwi Ananto (Account Resprentative)

Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2020 “Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : a. Pasal 47 Ayat (1) : “Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan .” Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

“Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak  yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah.” b. Pasal 8 Ayat (2) : “Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak.

Penyelengaraan Bimtek ini bertujuan sebagai Penyegaran bagi PPk & Bendaharawan Pengeluaran yang lama dan edukasi bagi PPK dan Bendaharawan yang baru dan yang paling penting adalah menyamakan persepsi terhadap penerapan potongan Pajak yang dilakukan kedepan.

Pada Bimtek tersebut yang diinformasikan tentang aplikasi yang dapat diakses secara online  seperti Simulasi e- Bupot yang dapat memudahkan Bendahara pengeluaran, oleh karena itu setelah diadakannya Bimtek tersebut diharapkan kinerja & kompetensi PPK dan Bendaharawan Pengeluaran akan meningkat sehingga menunjang terwujudnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik dan akuntabel.

 

BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST