RAPAT PEMBAHASAN PERGUB NO 25 TAHUN 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri NomorĀ  32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daearah (OPD) untuk rapat bersama untuk membahas hal yang dimaksud.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BAdan Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE., Msi.

Adapun Organisasi Perangkat Daearah (OPD) yang diundang dalam rapat tersebut adalah :

  1. Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
  4. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan.
  5. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
  6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
  7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  8. Kepala Badan Kesatuan dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
  9. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
  10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Selatan.
  11. Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan.
  12. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. Hibah
  2. Bantuan Sosisal
  3. Ketentuan Penggunaan dana Hibah dan bantuan social
  4. Monitoring evaluasi serta
  5. Pendaftaran, Pengudulsn dan bantuan social melalui system berbasis elektronik.

Dimana Pemerintah Provinsi dapat memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum Indonesia dan atau Partai Politik.

Hibah yang diamksud dapat berupa Uang, Barang, dan Jasa dimana Hibah yang berupa Uang dapat langsung diberikan kepada penerima Hibah untuk Pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan.

Pemberian Hibah sebagaimana diamksud dilakukan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pemerintahan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

CREATED : Andy putra Martadinata, ST