Acara Pembahasan Analisa Standar Belanja (ASB) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Oleh Sekertaris BPKAD Prov. Sumsel Bapak Yossi Hervandi ,SE, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu :
- Inspektur Daerah Prov. Sumsel Bapak Bambang Wirawan. SE., M.M.,Ak.,CA
- Kasubbag Keuangan PSDA Bapak Muksin. MB, SE, M,Si
- Staff PBL/ Disperkim Bapak Angga Sena Gautama, ST. MT
- Kasub Penyusunan KPTS Gub Ibu Rini Ridha
- Staff Dinas PU BM Tata Ruang Ibu Riliane
ASB ditetapkan pada tanggal 15 juli 2022 yang sesuai dengan amanat dari Permendagri no 77 tahun 2020 dan sesuai dengan Pedoman dari MCP KPK tahun 2022 yang mengacu pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 298 ayat (3) bahwa Belanja Daerah untuk Pendanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Berpedoman pada Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS).
Untuk penyusunan ASB fisik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan data HSPK dari Pemerintah Kab/ Kota di Sumatera Selatan yang di sampaikan ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 Juni 2022.
Adapun hasil dari Rapat tersebut dapat disimpulkan Dinas PU akan membuat Surat ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel kepada Pemerintah Kab/ Kota se Sumsel untuk mengirimkan data SSH, SBU, dan HSPK tahun 2023, Dinas PU. Bina Marga, PU Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas PU. Sumber Daya Air mengumpulkan hasil SSH, SBU, dan HSPK dai Kab/ Kota se Sumsel ke BPKAD Provinsi Sumsel paling lambat 03 Juni 2022.
Dinas PU. Bina Marga bersam Biro Hukum membuat SK Gubernur tentang TIM Penyusunan ASB Fisik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta dan Inspektorat akan mengawal proses penyusunan ASB Fisik Provinsi Sumsel agar sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST