Pada hari senin tanggal 6 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel Jl Kapt Arivai No 51 Palembang, Kunjungan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus yang diterima langsung oleh Bapak Yossi Hervandi. SE.MM dan didampingi oleh Bapak Bobi Novian,SE. MM selaku Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bapak Eman Satria, SE.MM, Ak,CA selaku Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya serta Bapak Giri Suwarman, SE,MM selaku Tenaga Analisi Keuangan Daerah paada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan keja DPRD Kabupaten Tanggamus ini dalam rangka Perhitungan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Bapak Irwandi Suralaga, S.Ag sebagai Ketua dari kunjungan kerja yang didampingi oleh Bapak Fahrudin Nugraha selaku Wakil Ketua anggota DPRD Kab Tanggamus.
Dalam Kunjungan kerja tersebut ada beberapa pembahasan antara lain:
- Mekanisme Penyusunan anggaran yang dimulai dari Penyusunan KebijakanUmum Anggaran/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta Rancangan Peraturan Daerah APBD dan Rancangan Pergub Penyaluran APBD dimana dalam proses tersebut telah diatur mekanisme dan tata waktunya.
- Masalah Dana bagi hasil di Kabupaten Tanggamus sering mengalami keterlambatan yang seharusnya dibagikan setiap bulan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah begitupun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST