Sosialisasi Tambahan Penghasilan (TPP) PNS & CPNS Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumsel No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka dilaksanakan Sosialisasi  terhadap Peraturan yang dimaksud.

Acara tersebut berlangsung di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi  Sumatera selatan tanggal 28 maret 2022, dalam  kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Sekertaris Badan dan Kabid Perbendaharaan, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi & Kabid Informasi Kepegawaian, Kinerja & Fasilitas ASN pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ada beberapa keputusan yang dihasilkan pada acara Sosialisasi tersebut yaitu :

  1. Membuat Laporan harian kinerja pegawai sesuai Format di KepGub dengan Eviden:
  2. Pegawai yang tidak berasa di tempat saat jam kerja harus mendapat izin atasan sesuai format pada KepGub (karena sewaktu waktu akan dilakukan sidak dari Kepegawaian)
  3. Kehadiran Apel pagi dihitung dalam TPP, untuk yang tidak hadir dipotong 20%.
  4. Keterlambatan tidak lagi di akomodir dan akan dipotong sesuai KepGub.
  5. Pegawai PPPK (P3K) tidak diakomodir Pemberian TPP untuk tahun ini.
  6. Lupa absen 3x dalam sebulan (baik dating maupun pulang).
  7. Cuti sakit dan tahunan kinerja dihitung full.
  8. Untuk cuti melahirkan hanya diakomodir sampai anak ke 2 dan pembayaran TPP hanya dibayar absensi (40%).
  9. Untuk poin 1 bulan januari sampai maret dibuat manual menunggu aplikasi yang sedang dikembangkan, rencana april sudah dapat digunakan.
  10. Aplikasi kinerja diisi oleh pegawai bersangkutan dan akan diverivikasi aoleh atasan masing masing sesuai dengan Eviden yang ada.

Diharapkan dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Tambahan Penghasilan (TPP) PNS & CPNS Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini  Pegawai Negeri Sipil & Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dapat mengerti dan melaksanakannya dengan sebaik baiknya.

 

CREATED : Andy putra Martadinata, ST