Analisa Standar Belanja (ASB) merupakan Penilaian Kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan sub kegiatan, terkait kegiatan tersebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat untuk pembahasan kegiatan tersebut, acara tersebut berlangsung pada tanggal 13 Juli 2022 diruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Jl Kapt Arivai No 51 Palembang.
Dalam kegiatan rapat tersebut hadir dari :
- Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Kepala Bagian Hukum Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
- Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan
Ada beberapa pokok bahasan pada kegiatan Rapat ini, antara lain:
- Perubahan Judul dari “ Peraturan Gubernur Sumatera Selatan menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan”.
- Perubahan dalam hal “ Menimbang” menjadi bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 huruf e Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisa Standar Belanja.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Analisa Standar Belanja (ASB) berdasarkan dengan hasil rapat tersebut serta menyampaikan hasil Revisi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Analisa Standar Belanja (ASB) kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST