Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah Provinsi Selatan pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di ruang Rapat Lt I Jalan Kapt Arivai No 51 Palembang mengadakan Rapat tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan kena pajak serta pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daearah Provinsi Sumatera Selatan Ibu Anita Mariani, SE. Ak, MM yang didampingi Oleh Bapak M. Rasid Ridho, SP. MM selaku KA. Subbid Perbendaharaan I, dan Bapak Dody Imanullah, SE selaku KA. Subbid Perbendaharaan II.
Dalam Kegiatan tersebut turut hadir dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur Bapak Akhmad Yani selaku Kepala Pelayanan Pajak , Bapak Dwi Ananto selaku Account Resprentative beserta tim.
Dalam Rapat tersebut ada beberapa poin yang diabahas diantaranya isi dari Peraturan Menteri Keuangan Pasal 16 No 59/ PMK.03/2022 antara lain :
- Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
- Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal 1 mei 2023.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST