HIBAH BANGUNAN JEMBATAN LEMATANG II OLEH BUPATI LAHAT PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Disposisi Bapak Gubernur Sumatera Selatan pada Surat Bupati Nomor 032/163/BPKAD/2022 tanggal 17 Mei 2022 Hal Mohon Hibah Bangunan Jembatan Lematang II dan Surat Kepala Dinas PU. Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 Juni 2022 Nomor 026/2658/DIS.PUBMTR/2022 Hal Kesediaan Menghibahkan Aset Barang Milik Daerah Berupa Jembatan Lematang II serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat terkait Hibah Bangunan Jembatan Lematang II tersebut diadakan diruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapt. Arivai No 51 Palembang yang dipimpin langsung oleh Bapak Lamuda Marbun. SE. M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang didampingi oleh Bapak Angga Ariansyah. S.Si. M.A.B selaku Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam Rapat tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Lahat Bapak M. Ghufran. D. SE. MM, Kepala Dinas PU-PR Mirza Azhari,ST.,MT. Pada Rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Lahat mengajukan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa Bangunan Jembata Lematang II yang tercatat pada KIB SIMDA Dinas PU Bina Marga  dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.

Dari Hasil Rapat tersebut Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan bersedia “ Menghibahkan ” Barang Milik Daerah berupa Bangunan Jembatan Lematang II yang tercatat pada KIB Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan.

CREATED : Andy putra Martadinata, ST