Rapat Evaluasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022 pada tanggal 28 september 2022 bertempat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera selatan.
Rapat Evaluasi ini dihadiri oleh Bapak Dr.H.Senen Har selaku Setda Kabupaten Banyuasin dan beberapa OPD yang terkait serta dipimpin langsung oleh Bapak H. Akhmad Mukhlis. SE. MM selaku Kepala BPKAD dan Bapak Bobi Novian. SE.M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan & Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Rancangan Perda APBD yang telah disetujui bersama antara bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota serta rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/kota Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST