Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mengadakan rapat untuk kegiatan tersebut.
Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Anita Mariani.SE. Ak.MM selaku Kepala Bidang Akuntansi Keuangan dan Pelaporan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang didampingi oleh Ibu Yulidah.SE.Ak.M.Si selaku Kassubid Akuntansi II.
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini dilakukan agar sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menghindari dari praktik-praktik korupsi dan kedepannya semua bendahara keuangan pemerintahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada lagi yang memegang uang secara tunai.
Penerapan transaksi secara non tunai ini dilakukan, karena transaksi secara non tunai sangat rentan terhadap hal-hal yang dapat berdampak pada pemotongan pemotongan yang seharusnya tidak ada.
Harapan kedepan, tidak lagi digunakannya mekanisme transaksi tunai dan menggantikannya dengan mekanisme transkasi non tunai untuk efisiensi dan transparansi keuangan di masing-masing OPD.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST