KOMITMEN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM BELANJA PENGADAAN BARANG/JASA BERUPA PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Sehubungan dengan proses Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran APBD TA 2023 yang dilakukan oleh tim evaluasi Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan wajib menyampaikan Dokumen Formulir Komitmen Pemda dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa berupa Produk Dalam Negeri.

Menyikapi hal tersebut Pemprov. Sumsel melalui BPKAD Prov. Sumsel mengundang seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Prov. Sumsel mengadakan rapat pembahasan bersama dengan dihadiri oleh perwakilan dari masing masing OPD yang membidangi. Rapat berlangsung pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 bertempat diruang rapat BPKAD dipimpin oleh Ibu Febi Maharani,SE.M.Si (Kasubbid Anggaran I) dan Bapak Lanri Stia Agustoni, ST,MM (Kasubbid Anggaran II) serta Bapak Sunarsip,S.Kom  (Tenaga IT). Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa prosedur penginputan format komitmen Pemda dilakukan melalui aplikasi SIPD, disampaikan paling lambat tanggal 7 November 2022 dan segera dikoordinasikan dengan BPKAD Prov. Sumsel.

 

 

Selanjutnya dalam hal Pemda tidak menyampaikan dokumen formulir komitmen Pemda dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa berupa Produk Dalam Negeri, maka Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri bagi Pemda Provinsi dan Gubernur bagi Pemda Kab/Kota , hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri  No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.

Untuk itu Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan untuk berupaya agar hasil evaluasi terhadap Rancangan Perda Prov.Sumsel tentang APBD TA 2023 dan Evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur  Sumsel tentang Penjabaran  APBD TA 2023 yang dilakukan oleh Kementrian  Dalam Negeri dapat diterima Pemprov. Sumsel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

CREATED : Andy putra Martadinata, ST