EVALUASI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TENTANG APBD TA. 2023 DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI MUARA ENIM TENTANG PENJABARAN APBD TA. 2023

Kepala BPKAD Prov. Sumsel Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE, M.Si selaku Ketua Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta anggota tim melakukan rapat evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Muara Enim tentang APBD TA. 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Penjabaran APBD TA. 2023. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat BPKAD Prov. Sumsel, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim beserta anggota TAPD dan Perangkat Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dalam Rancangan APBD TA. 2023 mengalokasikan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp2.589.697.158.666,00, Belanja Daerah Rp2.775.918.642.534,00, Penerimaan Pembiayaan sebesar   Rp240.000.000.000,00, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 53.778.516.132,00.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dari Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang APBD TA. 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Penjabaran APBD TA. 2023, antara lain sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, dengan mempedomani kebijakan untuk masing-masing sumber Pendapatan.
  2. Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan 46 Program Penanggulangan Kemiskinan yang tersebar dibeberapa perangkat daerah. Diharapkan program tersebut telah memiliki sasaran dan alokasi yang tepat yang menyasar ke kantong-kantong kemiskinan yang ada di Kabupaten Muara Enim, sehingga pada gilirannya akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan.
  3. Dalam menganggarkan Belanja Dana Operasional KDH/WKDH Pemerintah Kab. Muara Enim hendaknya mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.
  4. Penganggaran Belanja Pegawai dalam Rancangan APBD TA. 2023 telah melebihi alokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja. Untuk itu Pemkab Muara Enim harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
  5. Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus melakukan perhitungan secara cermat dan rasional proyeksi SiLPA TA. 2022 dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA. 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2022.
  6. Terhadap Penganggaran penyertaan modal daerah agar didasarkan pada Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal yang terlebih dahulu menyusun analisis invesiasi sebelum melakukan investasi. Analisis investasi tersebut dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012 dan butir C.3.c2).b).(2) Lampiran Peraturan Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
  7. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo pada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) agar sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dapat dianggarkan apabila setelah mendapat persetujuan DPRD dan menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

CREATED : Andy putra Martadinata, ST