RAPAT PEMBAHASAN KESIAPAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MELAKSANAKAN LIKUIDASI SERTA PERSYARATAN LIKUIDASI

Hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Likuidator PD. Industri Grafika Meru melaksanakan rapat koordinasi terkait kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan Likuidasi serta persyaratan Likuidasi bertempat di ruang rapat BPKAD Prov. Sumsel.

Rapat ini dipimpin oleh Bapak Yossi Hervandi, SE, MM selaku Sekretaris Badan dan dihadiri oleh Pejabat Esselon III dan Pejabat Fungsional di lingkungan BPKAD, Tim Likuidator PD. Industri Grafika Meru, Inspektorat Daerah Prov. Sumsel dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD meminta Tim Likuidator PD. Industri Grafika Meru untuk membuat laporan secara Komprehensif sebagai laporan kepada Bapak Gubernur Prov. Sumatera Selatan, dan terhadap seluruh kewajiban yang harus dipenuhi untuk proses likudasi PD. Industri Grafika Meru memberikan sisa uang pesangon dan gaji yang tertunda sebesar 60 % yaitu Rp. 333.128.9364,00 untuk 21 karyawan serta pajak per 30 Desember 2009 sebesar Rp. 23.177.842,00 akan dipastikan (verifikasi kembali) oleh Tim Likuidator.

Hutang PD. Industri Grafika Meru pada Bank Sumsel Babel yang jatuh tempo per tanggal 23 maret 2013 sebesar Rp. 839.835.568,00 akan di verifikasi kembali oleh Tim Likuidator dan total di pengadilan untuk di validasi oleh Tim Likuidator akan diumumkan di media merupakan hak dan kewajiban PD. Industri Grafika Meru.

Tim Likuidator PD. Industri Grafika Meru meminta agar dibentuk Tim Hukum Pendamping di Pengadilan guna memfollow up proses likuidasi di luar kapasitas Tim Likuidator.

CREATED : Andy putra Martadinata, ST