WORKSHOP PENGELOLAAN BLUD DAN PENGGUNAAN APLIKASI E-BLUD PADA BLUD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah melaksanakan Workshop bersama Badan Layanan Umum Daerah Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Workshop ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 s.d 27 Januari 2023,  dimana dihari pertama berlangsung diruang Rapat utama kantor BPKAD Prov. Sumsel dan dibuka langsung oleh Bapak Yossi Hervandi, SE, MM selaku Sekretaris Badan yang di dampingi Ibu Anita Mariani, SE,MM,Ak,CA, selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Provinsi. Sumatera Selatan.

Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang Pengelolaan BUMD, Lembaga Keuangan Daerah, Investasi Daerah, BLUD dan BMD.

Berdasarkan Pasal 50 s.d 57 Permendagri 79/2018 terdapat 3 (tiga) bagian pos akun besar yaitu Pendapatan BLUD, Belanja BLUD serta Pembiayaan BLUD.

Narasumber pada kegiatan Workshop ini dari Direktorat BUMD, BLUD, BMD Direktorat Keuangan Daerah Kementrian Republik Indonesia Bapak R.Wisnu Saputro,SE, M.A.P selaku Kasubdit  dan Bapak Dr. H. Budi Santoso, M.Si selaku Direktur BLUD Direktorat BUMD , BLUD dan BMD Direktorat Jendral Keuangan Daerah secara zoom meeting.

Di hari kedua Kegiatan Workshop ini berlangsung di ruang rapat utama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Bapak Riyatno, SE, M.Ak selaku Kasubbid Akuntansi III dan sebagai Narasumber Bapak Anggi Ginanjar, S.Kom serta Bapak Airlangga Satriojati, SE dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Universitas Indonesia.

BLUD merupakan bagian dari perangkat daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Materi Workshop  yang disampaikan dihari kedua adalah mengenai Saldo Awal BLUD, Bendahara Penerimaan BLUD, Bendahara Pengeluaran BLUD.

Dengan adanya Workshop ini diharapkan dapat menambah wawasan  peserta dalam meningkatkan layanan kinerja layanan BLUD.

 

CREATED : Andy putra Martadinata, ST