Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE, M.Si selaku Kepala Badan yang didampingi oleh Ibu Febriany, SE. M.Si selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan juga dihadiri oleh pihak dari Bank Sumsel Babel.
Pemerintah Daerah (KKPD) yang meliputi :
- PPKD selaku BUD
- Kuasa BUD
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
- Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
- PPTK/Pejabat Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP dengan memperhatikan kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas.
Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) atau media dalam jaringan.
Tujuan Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) tersebut agar keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud, selain itu juga harapannya efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash.
CREATED : Andy putra Martadinata, ST