Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis.SE, M.Si. membuka acara Sosialisasi berdasarkan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 dan Pergeseran Anggaran Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2024, (2/8/23), Kegiatan Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumatera Selatan.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan Pelaksanaan Anggaran Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Febriany, SE., M.Si selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Keuangan Daerah dan Bapak Bobi Novian, SE., M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah pada BPKAD Prov Sumsel serta Ibu Windri Marleni, SH., M.M selaku Kepala Biro Hukum Prov Sumsel yang di hadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah dan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan mengenai Standar biaya umum ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Standar Biaya padqa masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Standar Biaya Umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ini digunakan untuk perencanaan dan Pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CREATED : Andy putra Martadinata, ST