FOCUS GROUP DISCUSSION PENINGKATAN PEMAHAMAN EVALUASI RAPERDA DAN PENINGKATAN PEMAHAMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAEARAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN  PELAKSANAAN APBD KABUPATEN/ KOTA TA 2023

Kamis 20, Juni 2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengadakan acara Focus Group Discussion peningkatan pemahaman evaluasi raperda dan peningkatan pemahaman evaluasi rancangan peraturan kepala daearah tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Kabupaten/ Kota TA 2023 dengan yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Bapak H. Akhmad Mukhlis SE, M.Si yang didampingi oleh Ibu Anita Mariani, SE, MM, Ak. CA selaku Kepala Bidang Akuntansi Keuangan dan Pelaporan Keuangan Daerah, dan sebagai  Narasumber Bapak Agung Arianto ,SE. Ak dari Kementrian Dalam Negeri Badan Pemeriksaan Keuangan.

Fokus Grup Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah adalah suatu metode dan proses pengumpulan informasi suatu masalah tertentu yang dilakukan secara wawancara kelompok, dimana sekelompok orang dimintai pendapatnya mengenai pandangan terkait suatu topik atau isu tertentu sehingga mendorong setiap peserta untuk berani berbicara secara terbuka dan spontan. Fokus Grup Discussion digunakan untuk mengumpulkan data dalam bentuk penelitian kualitatif yang menekankan pada interaksi dan perilaku yang muncul dalam kelompok ketika disodorkan suatu permasalahan tertentu

Focus Group Discussion bertujuan untuk mengeksplorasi masalah spesifik yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Teknik ini digunakan dengan tujuan untuk menghindari pemaknaan yang salah dari peneliti terhadap masalah yang diteliti.

Focus Group Discussion digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap makna-makna intersubjektif yang sulit diberi makna sendiri oleh peneliti karena dihalangi oleh dorongan subjektivitas peneliti.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain :

  1. Pelimpahan PA > KPA
  2. Kepala SKPD selaku PA dalam melaksanakan sub kegiatan pada SKPD.
  3. Penetapan Pejabat Pengadaan KEMENTERIAN DALAM NEGERI Barang/Jasa.
  4. KKPD.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan pembayaran belanja melalui Uang Persediaan (UP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, penggunaan KKPD dimaksud menjadi prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang.

CREATED : Andy putra Martadinata, ST