REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2024

Senin, 1 Juli 2024 Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan II Tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Bapak Yossi Hervandi, SE.MM  selaku Kepala Badan dan didampingi oleh Bapak Lamuda Marbun, SE. M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ibu Anita Mariani, SE, Ak, CA. MM selaku Kepala Bidang Akuntandi dan Pelaporan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Pada Bidang pengelolaan barang milik daerah (BMD) biasanya terdapat perbedaan pencatatan yang dilakukan oleh pengurus barang dan pejabat penatausahaan keuangan, hal inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan angka pencatatan oleh Bidang Akuntansi dan pelaporan dengan Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada BPKAD, Dalam proses pencatatan secara otomatis oleh sistem tidak selamanya valid, sering ditemukan terjadi perbedaan,

Hasil akhir dari proses inventarisasi BMD biasanya dilakukan penyesuaian baik itu penghapusan, reklasifikasi ke aset lain-lain karena kondisi barang yang rusak. Penyesuaian dilakukan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Proses penyesuaian KIB serta KIR biasanya harus berbanding lurus dengan jurnal di akuntansi. Pengelolaan BMD sebagaimana kita ketahui merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pengelolaan BMD dari tahun ke tahun diharapkan dapat berjalan dengan lebih akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis. Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelaporan BMD yang baik dalam penyajian LKPD, menuntut kita untuk terus berbenah dalam setiap tahap pengelolaan BMD

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini setiap OPD dapat melaksanakan Rekonsiliasi penatausahaan BMD Tahun 2024 dapat lebih baik dan tepat waktu, rekonsiliasi juga dapat dilaksanakan tepat waktu dan Pengurus Barang SKPD dapat Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025, juga inventarisasi BMD berjalan secara tertib.

CREATED : Andy putra Martadinata, ST