BIDANG AKUNTANSI

Bidang Akuntansi mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan akuntansi, melaksanakan prosedur akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan akuntansi selain kas, rekonsiliasi realisasi APBD, restitusi dan pelaporan keuangan daerah serta pembinaan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan evaluasi serta bimbingan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam melaksanakan akuntansi daerah maupun akuntansi SKPD;
    2. Pelaksanaan pengujian rekening belanja atas SP2D yang telah terbit apakah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku;
    3. Pelaksanaan restitusi / pengembalian pendapatan daerah;
    4. Pelaksanaan akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    5. Penyusunan laporan keuangan daerah triwulan, semester dan tahunan;
    6. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang laporan keuangan daerah;
    7. Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    8. Penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan rekening koran;
    9. Penyiapan administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR);
    10. Penyajian informasi keuangan daerah;
    11. Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;dan
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.