Bagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan dan penunjukan teknis penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD, mengkoordinasikan dan memverifikasi RKA, menyiapkan penerbitan SPD dan anggaran kas, serta menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan penunjukan pelaksana evaluasi serta bimbingan penyusunan APBD dan perubahan APBD Kabupaten/Kota. |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Anggaran, mempunyai fungsi : |
-
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
- Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah;
- Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan penyiapan petunjuk teknis penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pembahasan RKA,RKAP,DPA dan DPPA SKPKD;
- Pelaksanaan penyiapan bahan nota keuangan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan penyempurnaan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan koordininasi penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD;
- Pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD dan SKPKD;
- Pelaksanaan pebertiban SPD sebagai pengendalian pelaksanaan APBD;
- Pelaksanaan pembinaan pengelola keuangan BLUD dalam rangka penyusunan program;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran SKPD;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap ketaatan asas, norma, struktur anggaran dan sinkronisasi kebijakan nasional, provinsi dalam perencanaan APBD Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peratutan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota;
- Pemberian rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah;
- Penyiapan laporan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perbuahan APBD;
- Penelitian tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentan Perubahan APBD Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan monitoring pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|