BIDANG BARANG MILIK DAERAH

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
    2. Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan dperencanaan dan pengawasan barang milik daerah;
    3. Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah;
    4. Penyusunan dan melaksanakan kegiatan pemindah tanganan barang milik daerah;
    5. Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah;
    6. Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penatausahaan barang milik daerah;
    7. Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penggunaan barang milik daerah;
    8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penglolaan barang milik daerah; dan
    9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.