Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah. |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi : |
-
- Perencanaan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan dperencanaan dan pengawasan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah;
- Penyusunan dan melaksanakan kegiatan pemindah tanganan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penatausahaan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana dan melaksanakan kegiatan penggunaan barang milik daerah;
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan penglolaan barang milik daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|