Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pedoman teknis, melaksanakan pengelolaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang penerimaan dan pengeluaran kas dan menyiapkan bahan pengolahan data keuangan daerah serta memfasilitasi transfer dana Pemerintahan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota |
Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud diatas, Bidang Perbendaharaan Mempunyai fungsi : |
- pemorsesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dari SKPD;
- Penertiban Keputusan Gubernur tentang pembukaan rekening bendahara SKPD;
- Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Pelaksanaan verifikasi terhadap Laporan Surat Pertanggungjawaban Fungsional dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
- Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek;
- Pelaksanaan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Pelaksanaan penerbitan SP2D;
- Pelaksanaan verifikasi dan penerbitan SKPP;
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|