Tarif LRT Sumsel Maksimal Rp 5.000

Jakarta (Antarasumsel.com) – Tarif Kereta Ringan atau “Light Rapid Transit” ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan maksimal atau tidak boleh lebih dari Rp5.000. “Maksimal Rp5.000 karena kalau dijual Rp10.000 itu laku apa enggak, kita juga harus menyesuaikan dengan Read more