KEPALA BADAN

Selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pelaksanaan Anggaran SKPKD;
    3. Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    4. Pelaksanaan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
    5. Pengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPKD;
    6. Pengawasan pelaksanaan anggaran SKPKD;
    7. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPKD;
    8. Pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah SPPKD;
    9. Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
    10. Pelaksanaan pencataan dan inventarisasi barang milik daerah SKPKD;
    11. Penggunaan barang milik daerah SKPKD;
    12. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian barang milik daeah SKPKD;
    13. Penyusunan dan penyampaian laporan barang per semester dan tahunan;
    14. Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui pengelola;
    15. Penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraaan tugas pokok dan fungsi SKPKD;
    16. Pengajuan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur melalui pengelola;
    17. Penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPKD kepada Gubernur melalui pengelola;
    18. Penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) SKPKD; dan
    19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Selaku PPKD mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
    2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) dan kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPASP);
    3. Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
    4. Pelaksanaan fungsi BUD;
    5. Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Selaku BUD mempunyai fungsi :
    1. Pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
    2. Pengendalian pelaksanaan APBD;
    3. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daeah;
    4. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
    5. Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
    6. Penyimpanan uang daerah;
    7. Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
    8. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
    9. Pelaksanaan proses usulan penunjukan pengelolaan keuangan daerah;
    10. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas;
    11. Pelaksanaaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    12. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
    13. Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketuga (PPK);
    14. Pelaksanaan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan;
    15. Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah;
    16. Pelaksanaan system akuntansi pelaporan keuangan dan aset daerah;
    17. Penyusunan laporan keungan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    18. Penyiapan kebijakan, pedoman dan pembinaan pengelolaan aset daerah;
    19. Pelaksanaan evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
    20. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota;
    21. Penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
    22. Pengkoordonasian, pengumpulan bahan dan pemrosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR);
    23. Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah;
    24. Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
    25. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
    1. Penetapan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
    2. Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    3. Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
    4. Pengaturan pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui Gubernur;
    5. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    6. Pemberian bantuan kepada pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah; dan
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.