-
- Pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
- Pengendalian pelaksanaan APBD;
- Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daeah;
- Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- Penyimpanan uang daerah;
- Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Pelaksanaan proses usulan penunjukan pengelolaan keuangan daerah;
- Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas;
- Pelaksanaaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketuga (PPK);
- Pelaksanaan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan;
- Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah;
- Pelaksanaan system akuntansi pelaporan keuangan dan aset daerah;
- Penyusunan laporan keungan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyiapan kebijakan, pedoman dan pembinaan pengelolaan aset daerah;
- Pelaksanaan evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota;
- Penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
- Pengkoordonasian, pengumpulan bahan dan pemrosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR);
- Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah;
- Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
|