SEKRETARIS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan kantor dan pengelolaan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Pengkoordinasian penyusun Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) dan Rencana Perubahan Anggaran(RKPA);
    2. Pengkoordinasian penyusunan Dokumen Pelakasaan Anggaran(DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran(DPPA);
    3. Pengkoordinasian penyusunan kebutuhan anggaran;
    4. Pelaksanaan pengujian atas belanja dan penerbitan Surat Perintah Membayar(SPM);
    5. Penelitian konsep ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain;
    6. Pelaksanaan administrasi utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPKD;
    7. Pelaksanaan monitoring anggaran SKPKD;
    8. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPKD;
    9. Pengelolaan barang milik daerah;
    10. Penyiapan administrasi permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
    11. Pelaksanaan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah pada SKPKD;
    12. Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah pada SKPKD;
    13. Pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi SKPKD;
    14. Penyiapan usulan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur melalui pengelola;
    15. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tas penggunaan barang milik daerah SKPKD;
    16. penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna Semseteran(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) SKPKD;
    17. pengelolaan administrasi kepegawaian;
    18. pengelolaan urusan rumah tangga;
    19. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggran dan pelaporan;
    20. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
    21. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
    22. pelaksanaan monitoring dan evealuasi organisai dan tatalakasana; dan
    23. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.