Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan kantor dan pengelolaan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi : |
|
|