SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
    1. Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayran(SPP) yang disampaikan bendahara pengeluaran yang diketahui/disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
    2. Meneliti kelengkapan SPP Uang Persediaan(UP)/Ganti Uang Persediaan(GUP)/ Tambah Uang Persediaan (TUP)/ Langsung (LS), LS gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
    3. Melakukan verifikasi SPP;
    4. Menyiapkan Surat Perintah Membayar(SPM);
    5. Melakukan verifikasi harian penerimaan SKPKD;
    6. Melaksanakan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan;
    7. Menyusun Laporan Keuangan; dan
    8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.