-
- Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayran(SPP) yang disampaikan bendahara pengeluaran yang diketahui/disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- Meneliti kelengkapan SPP Uang Persediaan(UP)/Ganti Uang Persediaan(GUP)/ Tambah Uang Persediaan (TUP)/ Langsung (LS), LS gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
- Melakukan verifikasi SPP;
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar(SPM);
- Melakukan verifikasi harian penerimaan SKPKD;
- Melaksanakan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan;
- Menyusun Laporan Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
|