SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Mempunyai fungsi : Menyusun RKA/RKAP SKPKD; Menyusun DPA/DPPA SKPKD; Menyiapkan laporan kinerja; Menyusun kebutuhan anggaran kas; Menghimpun data dan menyiapkan bahan perencanaan kerja dan rencana strategis,rencana kerja tahunan; Mengkoordinir penyusunan program; Menigkoordinasikan implementasi system pengelolaan keuangan dan barang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.