SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN DATA INFORMASI

Subbagian Perencanaan dan Data Informasi mempunyai tugas :
    1. Menyusun RKA/RKAP SKPKD;
    2. Menyusun DPA/DPPA SKPKD;
    3. Menyiapkan laporan kinerja;
    4. Menyusun kebutuhan anggaran kas;
    5. Menghimpun data dan menyiapkan bahan perencanaan kerja dan rencana strategis,rencana kerja tahunan;
    6. Mengkoordinir penyusunan program;
    7. Koordianasikan, monitoring dan evaluasi implementasi pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) dan aplikasi lainnya;
    8. Menyusun dan menyiapkan data dan informasi aplikasi pengelolaan keuangan dan aset daerahl
    9. Menyusun dan menyiapkan jaringan aplikasi; dan
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.